Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.Karakteristik Cybercrime..
Baca Selengkapnya...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 Comment:
Posting Komentar